get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Mencegah Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa, Jangan Biarkan Kesepian

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Menko PMK: Pasien Ditanggung BPJS

Senin, 08 Mei 2023 - 17:30:00 WITA
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Menko PMK: Pasien Ditanggung BPJS
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto dok Kemenko PMK).

DENPASAR, iNews.id - WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. Biaya pengobatan pasien yang menjalani perawatan karena terinfeksi virus corona akan ditanggung BPJS.

"Karena sudah dianggap penyakit infeksi biasa, nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM. Tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy di Nusa Dua, Bali, Senin (8/5/2023).

Menurut Muhadjir, dengan keputusan WHO itu, Indonesia secara de facto telah masuk ke fase endemi, karena Covid-19 sudah dianggap penyakit infeksi biasa. 

Indonesia pun sebenarnya sudah lama menunggu keputusan WHO ini. 

"Secara de facto kita sebenarnya sudah endemi, tapi nunggu WHO buat ketentuan itu," katanya. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut