get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

Warga Bali Dilarang Isoman, Wayan Koster: Wajib Ikut Karantina atau Isolasi Terpusat

Jumat, 13 Agustus 2021 - 18:17:00 WITA
Warga Bali Dilarang Isoman, Wayan Koster: Wajib Ikut Karantina atau Isolasi Terpusat
Gubernur Bali Wayan Koster melarang pasien Covid-19 tanpa gejala untuk isolasi mandiri. Harus dibawa ke karantina atau isolasi terpusat. (Foto: Antara)

Dalam rapat evaluasi tersebut juga disampaikan arahan bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat.

"Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat isolasi/karantina terpusat," kata mantan anggota DPR tiga periode tersebut.

Sementara yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih, boleh tetap di rumah. Selain itu, perbekel (kepala desa) atau lurah dan bendesa adat se-Bali diminta untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat, meskipun hasil testing swab antigen/PCR negatif," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut