Wajib Swab dan Rapid Test ke Bali, PHRI Denpasar: Petugas Jangan Nakal!
Rabu, 16 Desember 2020 - 16:44:00 WITA

Menurut pria yang juga konsul Kehormatan Ceko di Bali ini, bila ada oknum petugas yang tidak baik akan menciderai kepatuhan masyarakat yang telah berusaha keras menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan aturan baru liburan ke Bali. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Aturan tersebut mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Dalam surat edaran itu mengharuskan tes swab PCR untuk wisatawan yang menggunakan jalur udara (pesawat) dan rapid test antigen untuk jalur darat.
Editor: Reza Yunanto