Viral Video WNA Tempeleng Pengendara Motor di Denpasar, Diduga Depresi
Senin, 17 Juni 2024 - 17:41:00 WITA

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami juga koordinasi dengan Imigrasi karena tidak ditemukan paspor pada pelaku," ucapnya.
Editor: Donald Karouw