Viral Terlibat Keributan di Bali, 4 WNA Ukraina dan Rusia Segera Dideportasi
DENPASAR, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Bali segera mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang terlibat keributan hingga mengganggu ketertiban umum. Keempatnya kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan identitas empat WNA tersebut yakni ZO warga negara Ukraina, VK warga negara Ukraina, AT warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina.
"Setelah ditahan di Rudenim Denpasar, mereka diketahui melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi," kata Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (5/2/2022).
Selanjutnya, keempat WNA tersebut dikenakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014. Pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Bagi WNA yang berada di wilayah Bali untuk selalu berperilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali," katanya.
Sebelumnya, Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan status empat WNA tersebut sebagai saksi. Kata dia, termasuk terhadap AT dan ID yang melakukan pengeroyokan juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka memang mengaku melakukan pemukulan, tapi kami perlu memastikan lagi, karena ada dua alat bukti, apalagi hasil visum belum keluar, baru pengakuan saja dan keterangan saksi, kami akan amankan dulu ada aturannya selama 24 jam untuk kami lengkapi alat bukti, nanti bisa kami titipkan di Rudenim," katanya.
Editor: Rizal Bomantama