Dia menjelaskan, tujuh ekor lumba-lumba hidung botol tersebut sempat viral di media sosial karena digunakan sebagai peragaan yang tidak memerhatikan kaedah kesejahteraan satwa.
"Ada masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pasca-viralnya peragaan lumba-lumba hidung botol yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa," tuturnya.
Dia juga mengatakan Dolphin Lodge telah mendapat teguran untuk tidak menggelar pertunjukan dengan lumba-lumba hidung botol itu. Namun teguran tidak digubris.
Tujuh lumba-lumba tersebut sebenarnya merupakan titipan pemerintah kepada PT Piayu Samudera Bali di Pantai Mertasari. Pertunjukan lumba-lumba itu dilakukan di luar izin konservasi.
Editor : Reza Yunanto