Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku
Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku
JEMBRANA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus vandalisme terhadap bendera merah putih di Taman Kota Jembrana, Bali. Dua pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 4 jam setelah kejadian.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mengayakan, kedua pemuda asal Kabupaten Jembrana ini nekat menurunkan dan mencoret bendera negara dengan cat pilox. Aksi mereka dilakukan pada Selasa (18/11/2025) pukul 23.00 Wita.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kemudian bergerak cepat ke Jimbaran dan Pemogan Denpasar untuk menyelidiki kasus serta menangkap kedua pelaku.
"Mereka adalah KAKP alias Andy (25) dan KAC alias Arai (24), keduanya warga Jembrana," ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (22/11/2025).
Gede Adhi mengungkapkan motif pelaku muncul setelah melihat unggahan di Instagram mengenai pengesahan RKUHAP.
"Kejadian berawal dari pelaku KAC dan KAKP sering melihat unggahan berita terkait pengesahan RKUHAP di akun Instagram," katanya.
"Mereka khawatir Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong, sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pilox," ucapnya lagi.
Menurutnya saat kejadian, pelaku KAC awalnya membeli tiga kaleng cat pilox sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah itu, kedua pelaku bertemu di Skateboard Park Negara untuk minum arak sambil menggambar grafiti di tembok arena. Setelah minuman habis, hanya tersisa satu kaleng pylox warna silver.
Selanjutnya pukul 21.00 Wita, keduanya merencanakan aksi di warung Griya Kopi dekat taman kota. Mereka kemudian menuju tiang bendera taman kota sambil membawa cat pilox tersebut. Kemudian pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan menurunkan bendera merah putih.
“Setelah sampai di bawah pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka kali pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pilox warna silver,” ujarnya.
Tak berhenti, kedua pelaku kembali menurunkan bendera setelah sempat dinaikkan setengah tiang. Mereka menambahkan coretan lain, termasuk huruf “A” mirip simbol anarkis dan guratan “X” yang belum selesai.
Seusai aksi tersebut, kedua pelaku kembali ke warung dan pergi ke rumah masing-masing menggunakan motor. Pelaku KAC bahkan sempat mencoret dinding di Pos Dishub dekat Terminal Kargo Negara sebelum pulang.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tidak sadar akibat pengaruh arak. Polisi turut menyita barang bukti berupa bendera merah putih yang dicoret, satu kaleng pilox, satu motor Honda Scoopy serta dua ponsel.
Saat ini, kedua pelaku vandalisme bendera merah putih sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Keduanya dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara. Ancaman hukumannya adalah penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Polda Bali juga meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kasus ini dipastikan akan diproses secara tegas dan transparan.
Editor: Donald Karouw