Usaha Bangkrut hingga Gagal Tagih Utang, Pengusaha Tahu di Denpasar Curi Motor
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:14:00 WITA

"Keesokannya pelaku mengubat pelat motor tersebut dan mengubah catnya jadi merah marun. Rencananya motor ini bakal dijual lagi," katanya.
Tersangka terancam pidana hingga tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 kuhp tentang pencurian. Tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor masih diamankan petugas.
Editor: Nani Suherni