Tilap Gaji Veteran, Mantan Pegawai Pos di Tabanan Bali Segera Disidang
Selasa, 17 Januari 2023 - 16:55:00 WITA

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam kasus ini, Wayan Darsana telah mengambil gaji veteran yang telah meninggal sejak 2014 hingga 2019. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bali, perbuatan Wayan Darsana menimbulkan kerugian negara sebesar Rp617 juta.
Pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi membiayai kebutuhan keluarga dan bermain judi.
Editor: Reza Yunanto