Periksa 40 Saksi, Kejati Bali Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dana SPI Unud

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami cuma bisa sampaikan lebih dari 40 orang saksi. Sementara sekarang sedang penjadwalan untuk ahli dan saksi yang lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin (16/1/2023).
Luga memastikan penyidikan kasus ini tetap berjalan. Kejati Bali tidak ingin terburu-buru memberitahukan segala perkembangan tentang pemeriksaan saksi-saksi, agar segala proses pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan dugaan penyelewengan tersebut dapat lebih optimal.
Menurut Luga, penyidik pidana khusus Kejati Bali sedang berproses mengumpulkan alat bukti yang maksimal dan tidak hanya minimal agar perkara ini menjadi terang dan bisa menetapkan tersangka secara tepat didukung dengan sejumlah alat bukti yang kuat.
"Penyidik terus dan terus mengupayakan alat bukti secara optimal dalam membuat terang peristiwa pidana yang ada dan nantinya dapat menetapkan tersangka dengan alat bukti yang ada," kata Luga.
Editor: Reza Yunanto