Terungkap, Suami Palsukan Kematian Istri demi Nikah Lagi Berkomplot dengan Oknum Kepala KUA

BADUNG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menahan tersangka kasus pemalsuan surat kematian istri, Suraji dan oknum kepala Kantor Urusan Agama (KUA) berinisial AM.
Suraji diketahui berkomplot dengan AM untuk memalsukan kematian istrinya demi bisa menikah lagi dengan perempuan lain. Kedua tersangka sementara dititipkan di Mapolsek Mengwi sambil menunggu jadwal sidang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan kasus dari penyidik polisi dan langsung menahan kedua tersangka.
Maha Agung mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan surat kematian itu terjadi sekitar Agustus 2019 silam.
"Kepala KUA Petang membuatkan surat pernyataan dan kematian atas nama Diah Suartini yang tak lain istri sah tersangka Suraji," kata Kajari, Rabu (24/11/2021).
Dalam surat dinyatakan bahwa istri telah meninggal, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat.
Selain itu, tersangka juga memalsukan surat lain yakni KTP dan KK atas nama tersangka Suraji dn istri barunya, Hernanik.
"Seluruh surat itu digunakan tersangka untuk melengkapi lampiran persyaratan pengurusan perkawinan," kata Maha Agung.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan korban Diah kalau suaminya Suraji memiliki selingkuhan.
"Setelah didesak akhirnya suaminya ngaku kalau menikah lagi. Kagetlah si korban ini karena merasa tidak pernah memberi izin untuk menikah," ujarnya.
Untuk meminta penjelasan korban mendatangi kantor KUA dan diakui tersangka Munir bahwa dirinya yang menikahkan Suraji dan Hernanik dengan membuatkan surat bahwa istrinya telah meninggal.
Akibat peristiwa ini, membuat korban Diah mengalami tekanan psikologis. Jaksa menjerat tersangka Abdul Munir dan Suraji dengan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP terancam hukuman 8 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki