Terseret Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Dewa Gede Rhadea Jadi Tersangka

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP), yakni Dewa Gede Rhadea (DGR) sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini dilakukan dari pengembangan perkara sang ayah.
“DGR yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa DKP ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2022 lalu,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (10/4/2022).
Penetapan DGR sebagai tersangka karena diduga ikut serta bersama DKP, membantu menyalahgunakan kekuasaan saat masih menjabat sebagai Sekda.
Dalam pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik menemukan keterlibatan DGR.
"Dia menerima secara langsung maupun melalui transfer uang sekitar Rp7 miliar, yang Rp4,7 miliar dinikmati tersangka,” ujar Luga.
Editor: Reza Yunanto