Terseret Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Dewa Gede Rhadea Jadi Tersangka

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP), yakni Dewa Gede Rhadea (DGR) sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini dilakukan dari pengembangan perkara sang ayah.
“DGR yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa DKP ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2022 lalu,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (10/4/2022).
Penetapan DGR sebagai tersangka karena diduga ikut serta bersama DKP, membantu menyalahgunakan kekuasaan saat masih menjabat sebagai Sekda.
Dalam pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik menemukan keterlibatan DGR.
"Dia menerima secara langsung maupun melalui transfer uang sekitar Rp7 miliar, yang Rp4,7 miliar dinikmati tersangka,” ujar Luga.
Untuk Kasus DGR, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 14 saksi yang sebagian besar telah memberi keterangan dalam kasus persidangan terdakwa DKP.
“Secepatnya penyidik akan menjadwalkan untuk memeriksa DGR sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dalam perkara terdakwa DKP,” ujarnya.
Dalam surat tuntutan untuk terdakwa yang dibacakan di persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memohon kepada majelis hakim agar dokumen dapat digunakan untuk penyidikan tersangka DGR.
“Jaksa memang memohon pada majelis hakim agar saat menjatuhkan putusan untuk terdakwa DKP, dapat menggunakan dokumen seperti print out rekening bank atas nama DGR dan barang bukti lain dapat dipakai kembali untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka DGR,” kata Luga.
Penyidik menemukan DGR diduga telah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan hasil korupsi.
Editor: Reza Yunanto