Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Rp1 Miliar di Kuta Bali Ditahan Kejari

DENPASAR, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu bank di Kuta, Provinsi Bali, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (3/3/2021). Tersangka berinisial IBGS dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Kejari Badung Ketut Maha Agung.
Ketut Maha Agung mengatakan, dalam kasus itu, IBGS dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP. Adapun total nilai kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan diketahui IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di kantor cabang salah satu bank di Kuta berupa pemberian kredit topengan. Kredit dapat dikatakan topengan yaitu apabila debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan.
Editor: Maria Christina