Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Rp1 Miliar di Kuta Bali Ditahan Kejari

DENPASAR, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu bank di Kuta, Provinsi Bali, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (3/3/2021). Tersangka berinisial IBGS dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Kejari Badung Ketut Maha Agung.
Ketut Maha Agung mengatakan, dalam kasus itu, IBGS dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP. Adapun total nilai kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan diketahui IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di kantor cabang salah satu bank di Kuta berupa pemberian kredit topengan. Kredit dapat dikatakan topengan yaitu apabila debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan.
Selain itu kredit tempilan atau kredit dipergunakan sebagian oleh orang lain. Kemudian, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur.
Modusnya, tersangka yang menjabat sebagai analis kredit ini menyalahgunakan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai dengan 2017.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan pihak manajemen. Selama sekitar tiga bulan, Kejari Badung melakukan penyelidikan dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan IBGS sebagai tersangka pada 26 Februari 2021 lalu.
Editor: Maria Christina