DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022). Dia terbukti bersalah menyuap pejabat kementerian keuangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna.
Vonis hakim lebih ringan yakni separo dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta mantan bupati dua periode itu dihukum empat tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda yang ringan kepada Eka Wiryastuti, yakni sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Tak hanya itu, hakim juga menolak permintaan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan suap sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsBali di Google News