get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi

Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tolak Dilabeli Koruptor

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:40:00 WITA
Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tolak Dilabeli Koruptor
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). Ada tiga poin eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"Nota keberatan kami ada tiga," kata kuasa hukum Wiryastuti, Gede Wija Kusuma usai persidangan.

Poin pertama adalah label koruptor yang melekat kepada kliennya meski persidangan belum selesai. Menurut Gede Wija, label tersebut tidak tepat. Sebab, kliennya masih berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah.

"Karena beliau ini masih sebagai terdakwa. Kalaupun nanti sudah ada putusan inkracht, baru nanti label itu akan menjadi bagian dia," ujarnya. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut