get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Magnitudo 3,9 Guncang Jembrana Bali

Terbukti Beri Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 25 November 2021 - 14:24:00 WITA
Terbukti Beri Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pengusaha Zainal Tayeb Divonis 3,5 tahun Penjara Kasus Keterangan Palsu (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim menyampaikan bahwa jaksa dan pengacara memiliki waktu tujuh hari untuk  mengajukan banding atau menerima vonis. 

Sayangnya, usai menjatuhkan vonis dan menyampaikan kata penutup, tim majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut