Terbukti Beri Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 25 November 2021 - 14:24:00 WITA
        
    
                
            
                
                                    Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim menyampaikan bahwa jaksa dan pengacara memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis.
Sayangnya, usai menjatuhkan vonis dan menyampaikan kata penutup, tim majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang.
                                    Editor: Nani Suherni