Terbitkan Keppres, Jokowi Tetapkan Wabah Covid-19 Jadi Bencana Nasional

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia sebagai bencana nasional. Keppres itu diterbitkan Presiden Jokowi pada Senin (13/4/2020).
Keppres bernomor 12 Tahun 2020 itu mengatur tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
Ada dua pertimbangan Jokowi menerbitkan Keppres tersebut.
Pertama, bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.
“Memutuskan, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” tulis salinan Keppres yang diperoleh iNews.id, Senin (13/4/2020).
Selain menetapkan status Bencana Nasional, Keppres ini juga menyatakan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pelaksanaan oleh Gugus Tugas itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19 Achmad Yurianto sebelumnya menyampaikan kasus positif terjangkit virus corona di Indonesia hingga Senin (13/4/2020) mencapai 4.557 orang.
Dari jumlah itu 399 orang meninggal dunia dan 380 orang telah sembuh. Jumlah pasien yang masih dirawat terkait corona di seluruh Indonesia mencapai 3.778 orang.
Editor: Reza Yunanto