Jokowi Tak Larang Masyarakat Mudik, Hanya Berlaku untuk ASN, TNI Polri dan BUMN

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi ASN, pegawai BUMN, dan aparat TNI/Polri. Kebijakan itu dibuat untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kebijakan mudik yang pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik. Kemduian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan, akan mengkalkulasi dari hal-hal yang ada di lapangan," kata Jokowi dalam keterangan yang disampaikan melalui telekonfrensi, Kamis (9/4/2020).
Sedangkan untuk masyarakat pada umumnya, Jokowi mengatakan sifatnya hanya sebatas imbauan. Namun demikian, Jokowi menegaskan akan terus dilakukan evaluasi.
"Pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik, akan kita putuskan setelah melalui evaluasi di pangan yang dilakukan setiap hari," ujarnya.
Jokowi mengakui ada dua kelompok masyarakat yang mudik. Kelompok pertama terpakasa mudik karena tidak ada penghasilan, sementara yang kedua karena kebiasaan dan tradisi.
Jokowi memastikan kepada warga yang tidak mudik di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran, dan Bekasi (Jabodetabek) akan disiapkan bantuan sosial. Bantuan berupa uang tunai senilai Rp600.000 seelam tiga bulan.
"Bagi yang tidak mudik, tadi disiapkan bantuan sosial," katanya.
Hingga Kamis (9/4/2020), jumlah orang terjangkit virus corona mencapai 3.293 orang di seluruh Indonesia.
Tradisi mudik dikhawatirkan akan memicu peningkatan kasus positif yang lebih besar di daerah-daerah.
Editor: Reza Yunanto