get app
inews
Aa Text
Read Next : Bali dan NTT 2 Bulan Lebih Tidak Turun Hujan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Terbentur Biaya Nikah, Pemuda di Buleleng Nekat Bobol Toko Senapan Angin 

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:03:00 WITA
Terbentur Biaya Nikah, Pemuda di Buleleng Nekat Bobol Toko Senapan Angin 
Umaro alias Marok ditangkap karena membobol toko senapan angin di Buleleng, Bali. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Seorang pemuda terlibat pembobolan toko senapan angin di Buleleng Bali. Dia mengaku nekat melakukan itu karena membutuhkan biaya menikah.

Pelaku adalah Umaro alias Marok (25). Dia membobol toko senapan angin yang berlokasi dekat Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno bersama seorang rekannya Agus Manaf pada malam tahun baru 1 Januari 2021.

Dari toko tersebut keduanya membawa kabur 21 pucuk senapan angin berbagai jenis.

Keduanya berbagi peran dalam aksi pembobolan tersebut. Marok menunggu di atas sepeda motor, sedangkan Agus yang masuk ke dalam toko.

Marok mengatakan, dirinya terlibat dalam pencurian itu karena menceritakan kepada Agus kalau sedang membutuhkan uang untuk biaya menikah.

Agus lalu memberikan jalan keluar yakni membantu dirinya melakukan pencurian dengan membobol toko senapan angin.

Polisi menangkap pemuda yang membobol toko senapan angin. (Foto: iNews/Pande Wismaya)
Polisi menangkap pemuda yang membobol toko senapan angin. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Usai pencurian tersebut, Agus memberikan dua pucuk senapan angin kepada Marok dan uang Rp2 juta.

Marok kemudian menjual masing-masing senapan angin tersebut seharga Rp1 juta.

Pencurian ini baru dilaporkan pemilik toko pada 1 Mei 2021 setelah ada seseorang yang datang melakukan service senapan angin. 

"Karena ada yang melakukan service senapan angin yang identik dengan barang yang hilang," ujar Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (25/5/2022).

Dari hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Marok yang akhirnya ditangkap. Sedangkan Agus Manaf ternyata telah meninggal dunia.

Polisi masih mencari senapan angin yang dicuri pelaku, karena baru satu pucuk yang ditemukan. 

Atas perbuatannya Marok ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Dia menghadapi ancaman penjara hingga empat tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut