Temuan Penyebab Helikopter Jatuh di Bali, Diduga Terlambat Hindari Tali Layang-Layang
"Terkait kemungkinan indikasi kelalaian karena terlambat menghindar juga nantinya akan diinvestigasi lebih lanjut oleh KNKT," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut dia pilot tercatat memiliki jam terbang yang memadai dan mengoperasikan helikopter untuk tour wisata sudah sekitar satu tahun.
Dia mengungkapkan, wilayah yang menjadi lokasi terbangnya helikopter sebenarnya masuk dalam area larangan menerbangkan layangan dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000.
Berdasarkan informasi dan catatan aplikasi Flightradar24, helikopter PK-WSP take off atau lepas landas dari helipad di kawasan GWK Cultural Park pada Jumat 19 Juli 2024 pukul 14.33 WITA. Baru terbang sekitar 3 menit atau sekira pukul 14.37 WITA, helikopter tersebut mendarat dan jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu.
Sedangkan helikopter tersebut memiliki izin mengudara maksimal mencapai ketinggian 1.000 kaki dari permukaan tanah.
Editor: Kurnia Illahi