get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA asal Kanada Ditemukan Tewas di Kamar Penginapan Bali

Tega, Oknum Satgas Covid di Tabanan Gelapkan Dana Bantuan Rp55 Juta

Sabtu, 27 Maret 2021 - 08:27:00 WITA
Tega, Oknum Satgas Covid di Tabanan Gelapkan Dana Bantuan Rp55 Juta
Ilustrasi oknum Satgas Covid-19 ditangkap karena gelapkan dana bantuan Covid (Agung Sulistyo/iNews)

Kasus bermula pada awal Juli 2020 lalu, yang mana sebuah yayasan di Tabanan, menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, terutama yang paling terdampak akibat Covid-19.

Dana bantuan tersebut meliputi pemberian sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, dan bantuan dalam bentuk lainnya.

Selanjutnya, seorang penerima bantuan mendapatkan sepeda motor, namun tidak lama setelah itu pemiliknya menarik motor tersebut dari penerima bantuan. Kemudian, diketahui bahwa motor tersebut adalah motor bekas dan pembayarannya juga belum tuntas.

Sehingga muncul kecurigaan dari pihak yayasan, terhadap oknum satgas tersebut atas dugaan penggelapan dana bantuan penanganan Covid-19.

"Ini bukan perkara korupsi melainkan tidak pidana umum biasa ancaman pasalnya 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun," kata Pande.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut