Tanah Warisan Dibuat Jalan dan Diaspal, Warga Ini Laporkan Pemkot Denpasar ke KPK

DEPNASAR, iNews.id - Pemerintah Kota Denpasar dilaporkan seorang warga bernama Siti Sapura ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini lantaran tanah milik warga Desa Serangan dijadikan jalan dan diaspal.
"Laporan tertulis saya kirimkan hari ini dan secepatnya saya akan datang ke KPK untuk membuat laporan langsung," ujar Sapura, Kamis (2/6/2022).
Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari total 1,12 hektare total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah tersebut terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Sapura baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar, termasuk di Serangan merupakan tanah milik Pemkot Denpasar.
Dia menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Editor: Donald Karouw