Tampang Bos Investasi Goldcoin Bali, Jadi Tersangka Penipuan Miliaran Langsung Ditahan
DENPASAR, iNews.id - Bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) Rizki Adam ditetapkan Polresta Denpasar sebagai tersangka. Dia langsung ditahan atas dugaan kasus penipuan investasi puluhan miliar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, Rizki Adam menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Usai pemeriksaan, bos investasi Goldcoin ini langsung dijebloskan ke sel tahanan.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara," katanya, Jumat (13/2/2022).
Oleh penyidik, bos PT GSI itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Editor: Donald Karouw