Syarat Perjalanan ke Bali Tak Berubah Meski PPKM Level 4 Diperpanjang

JAKARTA, iNews.id - Syarat perjalanan ke Bali tidak mengalami perubahan meski PPKM Level 4 berlanjut hingga 9 Agustus 2021. Syarat perjalanan menggunakan transportasi udara dan darat masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya.
"Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).
Keempat SE Kemenhub tersebut yakni SE Nomor 56 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE Nomor 57 Tahun 2021 untuk transportasi udara, SE Nomor 58 Tahun 2021 untuk kereta api, dan SE Nomor 59 Tahun 2021 untuk transportasi laut.
Adita menjelaskan, aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
Seluruh kabupaten dan kota di Bali masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Dengan demikian berlaku aturan sebagai berikut:
Editor: Reza Yunanto