Ini Daerah yang Wajib Terapkan PPKM Level 4 di Bali

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Provinsi Bali diwajibkan melanjutkan PPKM Level 4.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri ini menyusul perpanjangan PPKM yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seluruh provinsi di Jawa dan Bali masih harus menerapkan PPKM Level 4. Namun tak semua daerah harus menerapkan PPKM Level 4. Sejumlah daerah menerapkan Level 3 dan Level 2.
Untuk Bali, semua kabupaten dan kota wajib menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Aturan yang berlaku dalam penerapan PPKM Level 4 ini masih sama seperti sebelumnya.
Pelaku usaha diberi kelonggaran beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pasar tradisional bisa dibuka hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Dengan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," dikutip dari Inmendagri tersebut.
Editor: Reza Yunanto