get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Lingkungan

Ini Daerah yang Wajib Terapkan PPKM Level 4 di Bali 

Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:09:00 WITA
Ini Daerah yang Wajib Terapkan PPKM Level 4 di Bali 
PPKM Level 4 dilanjutkan di Bali. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Provinsi Bali diwajibkan melanjutkan PPKM Level 4.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri ini menyusul perpanjangan PPKM yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seluruh provinsi di Jawa dan Bali masih harus menerapkan PPKM Level 4. Namun tak semua daerah harus menerapkan PPKM Level 4. Sejumlah daerah menerapkan Level 3 dan Level 2.

Untuk Bali, semua kabupaten dan kota wajib menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Aturan yang berlaku dalam penerapan PPKM Level 4 ini masih sama seperti sebelumnya.

Pelaku usaha diberi kelonggaran beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.  Pasar tradisional bisa dibuka hingga pukul 15.00 waktu setempat. 

"Dengan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," dikutip dari Inmendagri tersebut.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut