get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Surat Edaran Gubernur Berakhir 4 Januari, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR

Selasa, 05 Januari 2021 - 13:19:00 WITA
Surat Edaran Gubernur Berakhir 4 Januari, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Foto: Istimewa)

Dengan begitu, nantinya bisa dipastikan apakah penumpang pesawat yang datang ke Bali tetap diwajibkan membawa tes PCR atau cukup dengan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Hingga kini, Koster menegaskan yang dipakai sebagai dasar hukum SE Satgas Penanganan COVID-19. "Jadi acuannya itu," ujarnya. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut