get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Sudah Bebaskan 245 Napi terkait Covid-19, Lapas Kerobokan Masih Kelebihan Kapasitas

Selasa, 21 April 2020 - 14:36:00 WITA
Sudah Bebaskan 245 Napi terkait Covid-19, Lapas Kerobokan Masih Kelebihan Kapasitas
Napi di Lapas Perempuan Kerobokan menerima remisi khusus Natal. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan di Denpasar, Bali memberikan pembebasan kepada 245 napi melalui program asimilasi. Pembebasan itu terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

"Total yang sudah dibebaskan di LP Kerobokan karena mendapat asimilasi sebanyak 245 orang," kata Kalapas Kerobokan Yulius Sahruzah, Senin (20/4/2020).

Kendati telah mengurangi kapasitas, namun Lapas Kerobokan ternyata masih kelebihan kapasitas. Yulius mengatakan, setelah 245 napi meninggalkan lapas, jumlah penghuni di Lapas Kerobokan saat ini tersisa 1.400 orang.

Angka 1.400 orang itu menurutnya masih melebih daya tampung lapas terbesar di Provinsi Bali ini. Dia menyebut, Lapas Kerobokan sejatinya hanya mampu menampung 323 napi.

Namun demikian, dia menilai kebijakan pengurangan jumlah napi di lapas turut membantu mencegah penularan Covid-19.

Sebab dengan kebijakan itu, Lapas Kerobokan kini sudah tidak bisa menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan maupun Kepolisian lagi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk napi tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotika.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut