DENPASAR, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan di Denpasar, Bali memberikan pembebasan kepada 245 napi melalui program asimilasi. Pembebasan itu terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
"Total yang sudah dibebaskan di LP Kerobokan karena mendapat asimilasi sebanyak 245 orang," kata Kalapas Kerobokan Yulius Sahruzah, Senin (20/4/2020).

Buruh Bangunan Tewas Ditembak Rekan, Polisi Sita Senapan Angin
Kendati telah mengurangi kapasitas, namun Lapas Kerobokan ternyata masih kelebihan kapasitas. Yulius mengatakan, setelah 245 napi meninggalkan lapas, jumlah penghuni di Lapas Kerobokan saat ini tersisa 1.400 orang.
Angka 1.400 orang itu menurutnya masih melebih daya tampung lapas terbesar di Provinsi Bali ini. Dia menyebut, Lapas Kerobokan sejatinya hanya mampu menampung 323 napi.

Update Corona di Bali 21 April: 140 Positif, 42 Sembuh dan 3 Meninggal
Namun demikian, dia menilai kebijakan pengurangan jumlah napi di lapas turut membantu mencegah penularan Covid-19.
Sebab dengan kebijakan itu, Lapas Kerobokan kini sudah tidak bisa menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan maupun Kepolisian lagi.

Polda Bali Akan Tindak Tegas Penolak Karantina Pekerja Migran
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk napi tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotika.

Nekat Tak Pakai Masker, Pedagang Pasar di Bali Diancam Sanksi Penyegelan Lapak
Editor: Reza Yunanto













