Suami Bunuh Selingkuhan Istri, Kalap Gara-Gara Temukan Obrolan Seks
Rabu, 26 Januari 2022 - 13:49:00 WITA
Pembunuhan itu terjadi pada Senin (24/1/2022) malam di Jalan Pasekan, Batubulan. Korban ditemukan tewas dengan sabit yang masih menancap di punggung.
Sedangkan istrinya juga tak luput dari penganiayaan. Dia bersimbah darah karena ditusuk sebanyak 32 kali oleh Nengah Wanta.
Polisi telah menetapkan Nengah Wanta sebagai tersangka dengan pasal berlapis.
Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan.
Editor: Reza Yunanto