get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Guncang Kuta Selatan Bali, Getaran Terasa hingga NTB

Suami Bunuh Selingkuhan Istri, Kalap Gara-Gara Temukan Obrolan Seks 

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:49:00 WITA
Suami Bunuh Selingkuhan Istri, Kalap Gara-Gara Temukan Obrolan Seks 
I Nengah Wanta (rambut cepat) diinterogasi penyidik Polsek Sukawati. (Foto: Ist).

GIANYAR, iNews.id - Pembunuhan di Gianyar Bali yang bermotif perselingkuhan akhirnya terungkap. Pelaku I Nengah Wanta menghabisi nyawa Jupriadi yang berselingkuh dengan istrinya, Kadek Setyawati.

Bahkan, Nengah Wanta mengaku memiliki bukti perselingkuhan korban dengan istrinya.

"Saya memiliki rekamannya (percakapan korban dan istrinya)," ujar Wanta saat diperiksa penyidik di Polsek Sukawati, Rabu (26/1/2022).

Kepada penyidik, Nengah Wanta mengaku geram karena korban selalu membicarakan masalah seks dengan istrinya. 

Dia tiga kali memergoki istrinya berselingkuh dengan korban. Hal itu yang membuat dia gelap mata dan menganiaya korban.

Kendati demikian, Nengah Wanta menyesal menganiaya korban. Dia tak mengira korban akan tewas.

"Saya sungguh menyesal," tuturnya.

Pembunuhan itu terjadi pada Senin (24/1/2022) malam di Jalan Pasekan, Batubulan. Korban ditemukan tewas dengan sabit yang masih menancap di punggung. 

Sedangkan istrinya juga tak luput dari penganiayaan. Dia bersimbah darah karena ditusuk sebanyak 32 kali oleh Nengah Wanta.

Polisi telah menetapkan Nengah Wanta sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut