Spesialis Curanmor Kunci Nyantol Gasak 28 Motor di Bali
Berdasarkan laporan itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim memerintahkan tim mengejar pelaku yang ternyata kabur ke Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Polres Jembrana berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak untuk menangkap pelaku. Anggota Polsek Gerokgak melihat pelaku IKA mengendarai motor hasil pencurian.
"Pelaku ditangkap saat melintas di jalan raya, kemudian dibawa ke Polsek Gerokgak dilanjutkan penyerahan kepada kami," tutur Juliana.
Pelaku IKA yang berasal dari Tabanan mengaku sudah puluhan kali mencuri motor di sejumlah wilayah di Bali.
Bukan hanya Jembrana, tapi juga di Tabanan, Klungkung, dan Karangasem. Total ada 28 motor yang digasak pelaku dalam aksinya dan kini telah diamankan di Polres Jembrana.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto