Sopir Lokal Palak Wisatawan di Badung Bali Ditetapkan Tersangka

BADUNG, iNews.id - Polres Badung menetapkan sopir transportasi lokal yang memalak wisatawan penumpang taksi online di Bali sebagai tersangka. Pelaku inisial KEP (40) dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP.
"Kami proaktif melakukan pencarian terduga pelaku. Kurang dari 24 jam anggota yang dipimpin Wakapolsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam keterangan pers, Rabu (21/6/2023).
Teguh mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan pemalakan seperti yang terekam dalam video yang viral di media sosial.
Korban adalah warga negara asing (WNA) Singapura yang kini telah kembali ke negaranya.
"Pelaku mengaku sudah menerima uang Rp100.000. Kami proaktif melakukan komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.
Diberitakan sebelumnya beredar sebuah video yang merekam aksi pemalakan yang dilakukan seorang sopir transportasi lokal terhadap penumpang taksi online.
Pelaku mencegat mobil taksi online lalu meminta kepada penumpang untuk memberikan uang Rp150.000 kalau ingin melanjutkan perjalanan.
Wisatawan dalam mobil sempat meminta pelaku keluar karena mereka harus segera sampai ke bandara. Namun pelaku bergeming.
"Kasih 150 saya kasih jalan," kata pelaku.
"Itu urusan Anda, bukan urusan saya," katanya lagi.
Editor: Reza Yunanto