get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Turis Lokal ke Bali Turun di Libur Nataru, Menpar Ungkap Penyebabnya

Sopir Bus Maut Tabrakan Beruntun di Bali Resmi Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 - 10:44:00 WITA
Sopir Bus Maut Tabrakan Beruntun di Bali Resmi Tersangka
Evakuasi bus pariwisata mengalami kecelakaan di Baturiti, Tabanan. (Foto: iNews/Made Argawa)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang menyebabkan tabrakan beruntun di Baturiti, Tabanan, Bali sebagai tersangka. Peningkatan status itu setelah polisi melakukan gelar perkara. 

"Dari hasil gelar perkara, sopir ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Tabanan AKBP AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (21/6/2022). 

Ranefli mengatakan, berdasarkan gelar perkara, sopir bus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain meninggal, luka-luka dan menimbulkan kerusakan. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Satu korban meninggal yaitu Ni Wayan Wandani (30), warga yang saat itu sedang berjalan kaki usai bersembahyang di pura saat Hari Raya Kuningan. 

Kemudian delapan orang luka, termasuk lima warga negara asing penumpang mobil yang diseruduk bus. Terdiri atas tiga warga Inggris, satu Amerika dan Australia. 

Kecelakaan juga mengakibatkan 12 kendaraan ringsek diseruduk bus. "Terdiri 10 mobil dan dua sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata. 

Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata menyambar 12 kendaraan di Jalan Raya Denpasar-Singaraja KM 48,9 Baturiti, Tabanan, Sabtu (19/6/2022). 

Bus membawa 45 guru dan siswa SMP Labschool Unesa 2 Surabaya, Jawa Timur. Dugaan sementara, bus mengalami rem blong.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut