Sistem Gaji PNS Diubah, Pemerintah Jamin Penghasilan Tak Berubah

Tak hanya gaji, kata Paryono, skema tunjangan akan diubah. Untuk formula Tunjangan PNS nantinya hanya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
“Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” jelasnya.
Sebagai gambaran, PNS selama ini banyak mendapatkan tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kedua ada tunjangan suami atau istri, lalu ada tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Editor: Reza Yunanto