get app
inews
Aa Text
Read Next : 26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Ketahuan Terima Uang, Purbaya: Sekarang Bukan Saatnya Main-Main

Sistem Gaji PNS Diubah, Pemerintah Jamin Penghasilan Tak Berubah

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:53:00 WITA
Sistem Gaji PNS Diubah, Pemerintah Jamin Penghasilan Tak Berubah
Sistem gaji dan tunjangan PNS berubah.

JAKARTA, iNews.id - Sistem gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah tidak lagi berbasis pangkat atau jabatan. Namun penghasilan PNS dipastikan tidak berkurang dengan perubahan sistem itu.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, gaji yang diterima oleh PNS tidak akan turun, meski terjadi perubahan sistem. Sebab ada beberapa komponen tunjangan yang dimasukkan dalam komponen gaji.

“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (1/12/2020).

Menurut Paryono, nantinya sistem penggajian PNS memang akan ada beberapa perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarrakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono. (Foto: Humas BKN)
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarrakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono. (Foto: Humas BKN)

Tak hanya gaji, kata Paryono, skema tunjangan akan diubah. Untuk formula Tunjangan PNS nantinya hanya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

“Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” jelasnya.

Sebagai gambaran, PNS selama ini banyak mendapatkan tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kedua ada tunjangan suami atau istri, lalu ada tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut