get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

Sidang Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Digelar di Denpasar, Tersangka Dipindah ke Rutan Polda Bali

Senin, 23 Mei 2022 - 07:02:00 WITA
Sidang Eks Bupati Tabanan Wiryastuti Digelar di Denpasar, Tersangka Dipindah ke Rutan Polda Bali
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Penahanan Wiryastuti telah dipindahkan ke Rutan Polda Bali.

"Menempati rutan sejak Jumat lalu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Minggu (22/5/2022) malam.

Wiryastuti adalah tersangka kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) saat menjabat Bupati Tabanan. Kendati ditahan di Rutan Polda Bali, Wiryastuti berstatus tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tersangka lain dalam kasus ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. Penahanan Wiratmaja juga dipindah ke Rutan Polresta Denpasar. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut