Siap-Siap Pelaku Pariwisata di Bali Akan Ditertibkan, Gubernur : Tidak Ada Kompromi
DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster akan membentuk tim gabungan operasi penertiban bagi para pelaku pariwisata. Tujuannya agar melaksanakan kebijakan dan arahan pemerintah daerah setempat dengan tertib, disiplin dan bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan Gubernur Koster saat memberikan arahan kepada ratusan pelaku usaha pariwisata Bali yang hadir di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Kota Denpasar, Selasa (31/5/2022).
"Akan diberikan sanksi tegas kalau tidak patuh. Saya tidak akan kompromi dan tidak akan ada toleransi bagi yang tidak tertib. Kita semua harus tertib," ujar Koster.
Dia mengingatkan untuk menyelenggarakan pariwisata Bali yang harmonis terhadap alam, manusia dan kebudayaan Bali. Dalam kesempatan itu juga dilakukan pernyataan ikrar bersama.
Ada 15 poin kebijakan dan arahan yang wajib dilaksanakan para pelaku pariwisata Bali, di antaranya melaksanakan standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali sebagai pelaksanaan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020.
Kemudian melaksanakan tata kelola pariwisata Bali sebagai pelaksanaan Pergub Nomor 28 Tahun 2020, menggunakan aksara Bali pada papan nama, ruangan dan fasilitas usaha pariwisata sebagai pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018.
Menggunakan busana adat Bali setiap hari Kamis, Purnamma dan Tilem sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018. Kemudian menggunakan busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali setiap hari Selasa.
Berikutnya menggunakan produk minuman arak dan minuman olahan berbahan arak Bali sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Di samping itu, pelaku pariwisata juga diminta memanfaatkan produk garam tradisional Bali, tidak menggunakan plastik sekali pakai, mengelola sampah berbasis sumber, menggunakan pembangkit listrik tenaga surya atap bangunan.
Selain itu agar menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, melaksanakan tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan sebagainya.
Editor: Donald Karouw