get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Sertifikat Tanah Warga Digadai Rp5 Juta, Perangkat Desa di Bali Ditangkap Polisi

Kamis, 01 September 2022 - 10:39:00 WITA
Sertifikat Tanah Warga Digadai Rp5 Juta, Perangkat Desa di Bali Ditangkap Polisi
Perangkat desa di Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) ditahan polisi karena menggadaikan sertifikat tanah warga. (Foto: Chusna Mohammad)

Korban yang mengetahui sertifikat miliknya digadaikan sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan. Namun karena permintaan itu tak digubris, korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan," tutur Hadimastika.

Pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut