Sepi Kerjaan Jadi Kurir Sabu, Buruh di Bali Terancam 20 Tahun Penjara
DENPASR, iNews.id - Seorang buruh lepas di Bali terancam hukuman 20 tahun penjara karena menjadi kurir sabu. Hal itu dilakoni karena sepi pekerjaan sejak pandemi.
Buruh bernama Siswanto (27) itu ditangkap pada awal Desember 2020 dan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/3/2021).
"Terdakwa dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata JPU I Gusti Lanang Suyadnyana di PN Denpasar.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Siswanto dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yakni hingga 20 tahun penjara.
"Terdakwa memecah narkotika tersebut menjadi 34 paket plastik klip bening atau seberat 6,44 gram netto untuk dijual kepada pemesan yang sebelumnya sudah ditentukan," ujarnya.
Kronologi kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika ia ditawari Lur alias AGS mengedarkan sabu dengan upah Rp50.000. Dia juga diberikan kebebasan bila ingin menggunakan barang terlarang itu.
"Saat itu terdakwa juga memerlukan sabu untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri, sehingga menyanggupi tawaran Lur tersebut," kata JPU.
Pada 2 Desember 2020, Lur meminta terdakwa menempel enam paket sabut di Gang Scorpio, Sesetan, Denpasar. Saat itu, terdakwa telah dibuntuti petugas kepolisian.
"Ketika terdakwa berada di Gang Scorpio untuk mencari lokasi tempat nempel, saat itu petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa," kata JPU.
"Barang bukti yang diperoleh dari terdakwa sebanyak 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,44 gram netto, serta barang bukti terkait lainnya," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto