get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

Sepi Kerjaan Jadi Kurir Sabu, Buruh di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 05 Maret 2021 - 12:16:00 WITA
Sepi Kerjaan Jadi Kurir Sabu, Buruh di Bali Terancam 20 Tahun Penjara
Ilsutrasi: buruh lepas di Bali jadi kurir sabu terancam 20 tahun penjar. (Foto: Ist)

DENPASR, iNews.id - Seorang buruh lepas di Bali terancam hukuman 20 tahun penjara karena menjadi kurir sabu. Hal itu dilakoni karena sepi pekerjaan sejak pandemi. 

Buruh bernama Siswanto (27) itu ditangkap pada awal Desember 2020 dan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/3/2021). 

"Terdakwa dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata JPU I Gusti Lanang Suyadnyana di PN Denpasar.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Siswanto dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yakni hingga 20 tahun penjara.

"Terdakwa memecah narkotika tersebut menjadi 34 paket plastik klip bening atau seberat 6,44 gram netto untuk dijual kepada pemesan yang sebelumnya sudah ditentukan," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut