Sepanjang Januari hingga Mei 2023, 129 Bule Dideportasi dari Bali

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 129 wisatawan mancanegara atau bule sudah dideportasi dari Bali. Angka ini didapat dari bulan Januari hingga Mei 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, mereka dideportasi akibat melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.
“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari 2023 lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” kata Koster, Minggu (28/5/2023).
Dia menambahkan, selain deportasi ada tindakan lain yang dilakukan terhadap wisman yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa, yaitu upaya hukum berupa pidana.
“Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang, ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” kata dia.
Menurut Wayan Koster, tindakan nakal wisatawan mancanegara yang muncul belakangan tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata pasca-pandemi Covid-19, di mana banyak kelonggaran yang didapat wisatawan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto