Sempat Berkeliaran, WNA Rusia Positif Covid Dikarantina Sebelum Dideportasi

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menunda deportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anzhelika Naumenok. Dia masih dikarantina karena positif terjangkit Covid-19.
"Dia saat ini masih dikarantina karena terpapar Covid-19. Nanti kalau hasil tes PCR sudah negatif, deportasi akan dilakukan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (12/7/2021).
Anzhelika Naumenok sebelumnya dilaporkan berkeliaran di Kabupaten Badung dengan status positif Covid-19.
Perempuan berusia 33 tahun itu menolak menjalani isolasi mandiri di vila tempatnya menginap dan meminta langsung dideportasi ke negaranya.
Pemilik vila melapor ke Satpol PP Kabupaten Badung yang selanjutnya datang ke lokasi dan meminta WNA tersebut untuk menjalani isolasi.
Setelah melalui proses alot, Naumenok akhirnya bersedia dipindahkan ke Hotel Ibis di Tuban untuk menjalani karantina mandiri. Biaya ditanggung oleh pemerintah karena Naumenok tidak memiliki uang lagi.
Sebelumnya Imigrasi Bali juga mendeportasi tiga WNA karena melanggar protokol kesehatan di masa penerapan PPKM darurat.
Tiga WNA itu yakni Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia.
Ayala Aillen dan Murray Ross diseportasi siang ini melalui Bandara Soekarno-Hatta. Untuk proses deportasi Zulfia Kadyrberdieva masih menunggu jadwal penerbangan ke negaranya.
Editor: Reza Yunanto