DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA). Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat.
"Kita harus tegas biar ada efek jera bagi yang lain," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (12/7/2021).
Jamaruli menjelaskan, deportasi ketiga WNA itu berdasarkan rekomendasi Satpol PP Bali. Ketiganya tidak mengenakan masker saat terjaring razia penegakan prokes di Kuta Utara, 8 Juli 2021 lalu.
Tiga WNA yang dikenakan deportasi yakni Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia.
Ayala Aillen dan Murray Ross diseportasi siang ini melalui Bandara Soekarno-Hatta. Untuk proses deportasi Zulfia Kadyrberdieva masih menunggu jadwal penerbangan ke negaranya.
Menurutnya ada satu lagi WNA yang bakal dideportasi, yakni Anzhelika Naumenok. Namun warga negara Rusia itu sedang menjalani karantina karena terpapar Covid-19.
WN Rusia Positif Covid-19 Berkeliaran di Badung, Minta Dideportasi saat Ditangkap Petugas
"Dia saat ini masih dikarantina karena terpapar Covid-19. Nanti kalau hasil tes PCR sudah negatif, deportasi akan dilakukan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto