6 WNA Langgar Protokol Kesehatan di Bali Terancam Sanksi Deportasi

BADUNG, iNews.id - Enam Warga negara asing (WNA) di Bali terancam sanksi deportasi karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Tiga orang di antaranya akan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Tiga WNA yang akan menjalani pemeriksaan berasal dari Amerika Serikat, Irlandia, dan Rusia. Mereka sudah menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Bali dan direkomendasikan untuk segera meninggalkan Bali karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ada enam warga negara asing yang sengaja tidak memakai masker, ini yang kita rekomendasikan diberikan sanksi deportasi," ujar Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Badung, Senin (12/7/2021).
Dia mengatakan, Satpol PP Bali terus menggencarkan razia selama PPKM darurat. Salah satunya di kawasan Batubolong, Canggu, Kuta Utara yang ramai oleh WNA.
Saat razia tersebut ada 20 orang yang dikenakan sanksi, yakni 17 warga lokal dan 3 WNA. Pelanggar yang membawa masker namun lupa memakai, atau memakai masker dengan tidak benar dikenakan denda dan hukuman sosial.
Editor: Reza Yunanto