Sembunyi di Indekos Selama Pandemi, WN Nigeria Ditangkap Imigrasi
DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara Nigeria bersembunyi dalam indekos di Denpasar, Bali sejak masa berlaku visa-nya habis. Persembunyian pria bernama Julius Obiefuna Obiwulu (34) itu terendus petugas hingga akhirnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Julius bersembunyi di indekos yang berada di Jalang Ciungwanara VI, Kota Denpasar. Keberadaan Julius berdasarkan informasi yang diberikan warga sekitar.
"Sejak Rabu (11/11/2020) telah ditahan di Rudenim Kelas 1 TPI Denpasar," kata Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020).
Putu Surya menjelaskan, penahanan terhadap Julius berawal dari laporan dua orang saksi yang merupakan masyarakat sekitar indekos.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: W20.GR.03.02-7083 tanggal 10 November 2020, tim Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawasi tempat indekos Julius.
Setelah mengetahui ada orang asing di salah satu kamar indekos bernama Julius, petugas melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangannya. Dari pemeriksaan itu diketahui izin tinggal Julius telah habis selama lebih dari 60 hari.
Editor: Reza Yunanto