Sembako Kena PPN, Pengamat Beberkan Risiko yang Mungkin Terjadi
JAKARTA, iNews.id - Barang kebutuhan bahan pokok atau sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.
Rencana sembako dikenakan PPN itu tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi rencana tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengatakan, perluasan objek PPN ke bahan pangan akan menimbulkan beragam risiko. Pertama, maraknya barang ilegal.
"Timbulnya risiko barang ilegal, tanpa tarif PPN yang sesuai. Sebagai perbandingan kasus kenaikan cukai rokok tahun 2020 mengakibatkan peredaran rokok ilegal naik. Apalagi sembako, sulit mengendalikan pengawasan pajaknya," kata Bhima di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok juga akan mendorong inflasi, dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun tapi juga naiknya angka kemiskinan. Sebanyak 73 persen kontributor kemiskinan berasal dari bahan makanan.
"Artinya, sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah," ujar Bhima.
Dia menambahkan, pengawasan PPN pada bahan makanan relatif sulit dibanding barang retail lain dan biaya administrasi pemungutannya menjadi mahal. Pasalnya, sembako termasuk barang yang rantai pasokannya panjang serta berkaitan dengan sektor informal di pertanian.
"Lalu, kontraproduktif terhadap upaya untuk pemulihan ekonomi karena kenaikan PPN dibarengi oleh rencana pencabutan subsidi lainnya (subsidi listrik, pengurangan bansos, dan lain-lain)," katanya.
Editor: Reza Yunanto