get app
inews
Aa Text
Read Next : Rahasia Bogana May-May Mampu Bertahan di Tengah Gempuran Makanan Viral

Selain Padamkan Lampu Jalan, Ini 5 Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali

Kamis, 08 Juli 2021 - 20:20:00 WITA
Selain Padamkan Lampu Jalan, Ini 5 Aturan Lengkap PPKM Darurat di Bali
Suasana di salah satu lokasi titik penyekatan PPKM Darurat di Bali. (foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali semakin diperkatat. Selain memadamkan seluruh lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum pada pukul 20.00 Wita, operasional warung makan juga dibatasi. 

Kesepakatan itu merupakan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali, Rabu (7/7/2021) malam.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengemukakan, dalam rapat evaluasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut disepakati 12 hal. Termasuk di antaranya menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita.

"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu, Kamis (8/7/2021).

Berikut aturan lengkap larangan PPKM Darurat di Bali.

1. Pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita. Dengan pemadaman lampu di tempat wisata, LPJ dan lampu di tempat umum untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.

2. Kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

3. Jam operasional warung makan dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Kamis, 8 Juli 2021. 

4. Hal lain yang juga diatur mengenai kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut