get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya

Segel Rumah Warga di Denpasar, Anggota Kodam IX/Udayana Terancam 8 Tahun Penjara 

Kamis, 02 September 2021 - 20:57:00 WITA
Segel Rumah Warga di Denpasar, Anggota Kodam IX/Udayana Terancam 8 Tahun Penjara 
Saksi Hendra saat sidang kasus sengketa tanah berujung penyegelan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar, di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Kamis (2/9/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

"Saya maunya ya hidup tenang sampai masa kontrak saya sampai 2047 habis," kata Hendra.

Sidang akan dilanjutkan Rabu dan Kamis pekan depan masih mengagendakan pemeriksaan saksi. 

Insiden penyegelan rumah menggunakan banner dengan pelat aluminium berukuran besar ini terjadi pada 2 Oktober 2020. Saat itu Muhaji bersama sejumlah orang menutup akses pintu masuk rumah Hendra. Tiga orang yang ada di dalam rumah, yakni dua lansia dan satu anak-anak, terkunci tak bisa keluar. 

Setelah terkunci kurang lebih selama tujuh jam, akhirnya plat besi dibongkar atas perintah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Bali saat itu Kombes Dodi Rahmawan dengan alasan kemanusiaan. Bahkan untuk membongkar gembok yang terpasang dari besi, petugas harus menggunakan gerinda.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut