Segel Money Changer Bodong di Kuta, Kejari Badung: Ini Merugikan Wisatawan
BADUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ikut menyegel 17 money changer di Desa Adat Kuta, Badung, Bali. Tindakan itu dilakukan karena money changer tersebut merugikan wisatawan dan merusak citra pariwisata.
"Tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin," kata Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2022).
Selain menyegel, Kejari Badung juga menyita papan bertuliskan angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk nilai tukar uang.
Menurutnya, tindakan penyegelan ini dilakukan bersama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta perangkat Desa Adat Kuta.
Dari hasil penertiban dan penegakan ada lima pelaku usaha yang dibuatkan berita acara, dan penempelan stiker segel untuk 17 money changer tak berizin.
Dengan tindakan tegas ini, Kejari Badung berharapi tidak ada lagi kegiatan ilegal yang dapat merugikan wisatawan yang sedang berkunjung.
"Sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta," katanya.
Editor: Reza Yunanto